Kamis, 28 April 2016

PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL (BINROHTAL) di Mesjid Al-Ikhlas Polres Boalemo


pada hari ini kamis (28/04/2016) pukul 08.00 wita, polres boalemo melaksanakan kegiatan binrohtal (pembinaan rohani dan mental )di mesjid Aliklas polres boalemo, yang sebagai nara sumber ustad Irpan Tohibu.yang di hadiri oleh waka polres boalemo,Kompol Roni S. Engahu, S.Pd, Pama polres Iptu Haris Kamaru, KBO Reskrim Ipda Darwin Pakaya, S.H, dan personil polres boalemo yang berjumlah 90 personil. Adapun materi dari narasumber yaitu, tentang memasuki bulan ramadan yaitu bulan rajab, yakni perjalanan seorang rasul dan menerima sholat,



kemudian memasuki bulan ramadan harus mempersiapkan fisik dalam beribadah,hal hal yang tidak boleh dilakukan dalam hal ini dapat membatalkan puasa yaitu, berbohong, menyambungkan kalimat kalimat yang tidak benar, memandang yang unsurnya tentang sahwat kepada wanita.

Yang selanjutnya mempersiapkan ilmu, harus memahami seperti, barang siapa yang main main tentang puasa maka AllAH tidak membutuhkan arang itu dalam berlapar-lapar.
yang kemudian kebersihan lingkungan dan memperbanyak solat tahajud, dan zikir











EKSEKUSI LAHAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA




 Pada hari rabu tgl 27 april 2016 pkl 09.00 wita bertempat di lokasi lahan yang bersengketa, di Desa Diloato Kec. Paguyaman Kab. Boalemo telah dilaksanakan eksekusi tanah yang dimiliki Aswin noe (pemenang lelang) yang dihadiri oleh Kapolres Boalemo AKBP Jepri Yuniardi, SIK, Waka Polres Boalemo Kompol Roni S. Engahu, S.Pd, Kabag Ops AKP Pietmon Tamalawe, S.H, Kasat Intelkam AKP Sofyan Hardiyanto A, S.E, kasat lantas AKP Anwar Syaifulo, S.E, Kasat Binmas AKP Pius Harokobun, Kasat Sabhara Iptu Usman, kapolsek Paguyaman, KBO Sat Lantas, Panitra Pengadilan Negeri Tilamuta Jems Masili, S.H beserta staf, ibu Hj. Tiwi Pakaya, Wakasat Pol PP, Danramil Paguyaman, Kepala BPN yg diwakili oleh kabag pengukuran, tomas serta seluruh personil pengamanan yg terdiri dari polisi,TNI dan Satpol PP.
 Adapun dalam eksekusi tsb dilibatkan pers pengamanan kurang lebih 200 org, dengan luas lahan 53.515 m2. Pada giat awal dilakukan pengukuran batas tanah oleh pihak BPN, disaat pengukuran Hj. Tiwi Pakaya menjelaskan pihak bank tidak memberi tahukan bahwa tanah tersebut akan dilelang oleh pihak Bank,jika dia mengetahui Hj. Tiwi Pakaya akan membayar sisa dari tagihan yang ditunggak oleh pihak Ishak Katili. Giat kemudian dilanjutkan dgn pembacaan amar putusan oleh pengadilan negeri giat berakhir pukul 12.50. dalam keadaan aman dan kondusif.








.